Selasa, 25 Maret 2008

Berapa Gaji Seorang Jaksa

Berapa gaji jaksa sebenarnya???

Tahukah anda berapa gaji seorang jaksa itu?? Jangan anda tertawa kalau anda tahu sebenarnya gaji jaksa itu kecil sekali, diantara aparat penegak hukum Polisi, Hakim, advokat, maka jaksa punya gaji yang sangat kecil. Seorang jaksa yang baru diangkat hanya berpenghasilan dibawah dengan seorang polisi yang berpangkat rendah Briptu atau Bribda yang tamatan SMA (SPN/sekolah polisi negara) jaksa baru Cuma berpenghasilan per tahun 2007 (berdasarkan kepres presiden tahun 2007 tentang gaji PNS) Rp. 1.750.000,- dengan rincian gaji pokok PNS Rp. 1.150.000,- (gol III a) ditambah tunjangan jaksa Rp 600.000,- (Tunjangan untuk Gol III/a) jadi totalnya Rp. 1.750.000,-
Paling penambahanya berdasarkan lama bekerja dan kenaikan pangkat, tambahan untuk naik pangkat maksimal Rp. 100.000,- untuk seorang Kajari dengan pangkat IV a hanya berpenghasilan Rp 3.500.000,- dan seorang kajari yang berpangkat IV d berpenghasilan Rp. 5 jutaan...
Namun ada beberapa hal yang membuat para petinggi Kejaksaan RI tidak mau membicarakan mengenai gaji mereka
1. Karena mereka sudah punya kekayaan yang sangat melimpah.
2. Karena mereka takut kekayaannya jadi pertanyaan.
3. Atau tidak mau tahu dengan urusan kesejahteraan stafnya.
makanya gaji jaksa itu tidak pernah naik karena beberapa alasan tersebut diatas. sedangkan yang sejahtera itu adalah para petinggi dengan uang yang mereka miliki dari usaha atau kekayaan yang dimiliki dari orang lain atau warisan atau pemberian...

Tidak ada komentar: