Selasa, 25 Maret 2008

KEJAKSAAN SUDAHKAH INDEPENDENT??


Bahwa kejaksaan itu adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan dan harus bebas dari pengaruh pihak mana pun/ independent (pasal 1 uu No 16 tahun 2004). Dari pasal tersebut dapat dilihat betapa besarnya kekuasaan yang dimiliki oleh institusi ini yaitu dibidang penuntutan dan pemidanaan (pretention and prosecution).

Namun sebuah pertanyaan yang akan muncul adalah apa semua semua itu sudah berjalan seperti yang diharapkan??. Maka Jawabannya “ absolutly sudah” dan sebuah pertanyaan lagi akan muncul sudah independent kan ?? maka jawabnya “ Absolutly belum”. Kenapa bisa seperti itu??

Mari kita bahas lebih dalam lagi, institusi kejaksaan memang dalam undang-undang no 16 tahun 2004 dinyatakan harus bebas dari intervensi pihak manapun, dan telah terlihat dalam pasal 2 ayat (2) uu no 16 tahun 2004. Namun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan institusi ini malah berada dibawah jajaran kabinet pemerintahan dan dibawah control dan monitor presiden dan dewan perwakilan rakyat, apakah itu under line in independent sudah barang tentu tidak. Semestinya institusi penuntutan/kejaksaan barada dalam ruang eksekutif yudikatif bersifat independent untuk menjalankan kekuasaan pemerintahan dalam penegakan hukum dan keadilan, karena institusi penuntutan bukanlah sebuah lembaga yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah tapi adalah wadah yang independent untuk penegakan hukum dalam awal pencarian keadilan (justice finding). Karena hukum hal ini para pencari keadilan, termasuk juga penuntut/prosecutor maka sama kedudukannya dengan para pencari keadilan lainnya baik terdakwa dan advokat. Lalu bagaimana dengan Institusi kejaksaan saat ini? Kejaksaan saat ini, pola inilah yang sangat salah diterapkan dalam kejaksaan maka akibatnya proses penegakan hukum yang tidak independent berujung ke pencarian keadilan yang semakin tidak berujung dan itu semakin tak jelas. Kejaksaan sendiri malah tidak bebas dalam menentukan sikapnya karena semua kegiatan peradilan yang mestinya adalah hak penuh penuntut umum harus dilaporkan secara koordinasi dengan presiden. Kalau sebuah pekerjaan harus ada hitung-hitungannya maka harus ada target yang dicapai maka bukan lagi sebuah pergerakan dalam acuan alur independent demi penegakan keadilan tapi adalah alur demi pemaksaan sesuatu yang harus ditegakan.

Sesungguhya masih perlu sebuah pengujian dan analisa secara teori dan praktice hukum yang lebih dalam lagi sebelum UU kejaksaan di sahkan. Dan agar semua pihak mengkaji lagi hal ini demi sebuah perimbangan dalam penegakan hukum di Indonesia ini.

1 komentar:

Adyaksa mengatakan...

Siip fren saya sangat setuju sekali..........somoga ada perubahan bukan sekedar pembaharuan....